Right Sidebar Example

Cuaqum ante augue, iaculis eget fringilla vel, gravida non nibh. Nullam dignissim, felis eu imperdiet feugiat, libero ipsum gravida arcu, eu fermentum elit metus vel mauris.

Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraandiskon 15

Dalam asuransi mobil hanya ada 2 jenis Jaminan atau perlindungan asuransi dasar atau basic yang digunakan oleh perusahaan asuransi di indonesia :

Gabungan/Comprehensive/All Risk,

Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan dalam polis.

asuransi mobil

Kerugian Total Loss,

Memberikan jaminan terhadap atau kerusakan Kerugian Total atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh semua risiko yang disebutkan dalam polis, dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari

Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor:

  • Pertanggungan ini menjamin :
  • Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
  1. Tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok;
  2. perbuatan jahat;
  3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  4. Perbuatan jahat.
  5. kebakaran, termasuk :
    1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor;
    2. kebakaran akibat sambaran petir;
    3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
    4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  6. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) dan akibat kecelakaan alat angkut oleh sebab apapun selama kendaraan diangkut dengan feri dan atau alat penyeberangan lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk tujuan penyeberangan.
  7. Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian atau kerusakan akibat risiko yang dijamin, untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari harga pertanggungan kendaraan. Pembayaran terhadap biaya tersebut, tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.

Perluasan Jaminan Dalam Asuransi Mobil

Dengan tambahan premi, jaminan bisa diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut:

  1. Kerusuhan dan Huru-Hara
  2. Teroris dan Sabotase
  3. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan lain-lain.
  4. Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
  5. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang.
  6. Kecelakaan Pribadi terhadap Penumpang dan/atau Pengemudi.

Fitur fitur layanan apa saja yang ada dalam asuransi kendaraan:

  1. Bengkel rekanan perusahaan asuransi
  2. Bengkel rekanan authorized

Obyek Yang Dapat Di Asuransikan

  1. Kendaraan Bermotor Pengangkut Penumpang (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon dan sejenisnya).
  2. Mobil Pengangkut Barang (Truk, Pick Up, Trailer).

Persyaratan Permintaan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor

  1. Apply Secara Online Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) Kendaraan Bermotor atau Mobil
  2. Kirim via Email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. :
    1. Fotocopy KTP/SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan
    2. Foto Mobil secara lengkap (5 bagian) kanan, kiri, depan, belakang dan dalam interior (2 bagian) ban Serep / cadangan dan perlengkapan non standard yang di tambahkan apabila ada

Lain-lain

  1. Untuk setiap ganti rugi akan dikurangi dengan risiko sendiri dan pertanggungan hanya berlaku dalam wilayah Republik Indonesia.
  2. Semua isi konten informasi di dalam website ini bukan merupakan kontrak asuransi, penjelasan kondisi pertanggungan dapat dilihat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Yang menjadi tertanggung atau mengasuransikan

  1. Perusahaan/Badan Usaha.
  2. Perorangan/Individu.
  3. Pemilik kendaraan atau pihak lain yang bertanggung jawab terhadap kendaraan.

Kenapa masih Pikir-pikir segera Buka Polis Asuransi Mobil

Tertarik?
Jika Anda tertarik untuk mendapat informasi yang lebih jelas mengenai Produk Asuransi Terbaik kami, silakan:

  • Lihat Cara Membeli
  • Gunakan Selalu konsultan Asuransi, serasa memiliki Menager Asuransi sendiri.
  • Atau hubungi saya, Hadi yang tertulis dibawah ini

BeliAsuransi Asuransi agen